Transformasi Yayasan Pendidikan Krista Citra
Transformasi atau pembaruan yang terjadi pada Yayasan Pendidikan Krista Citra Parakan mengandung makna menumbuhkan komitmen untuk mandiri; menetapkan secara jelas dan mewujudkan visi dan misi sekolah; menumbuhkan harapan prestasi tinggi; mengutamakan kepuasan pelanggan (customer satisfaction); menumbuhkan sikap responsif dan antisipatif terhadap kebutuhan; menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib (safe and orderly); menumbuhan budaya mutu di lingkungn sekolah; menumbuhkan kemauan untuk berubah; mengembangkan komunikasi yang baik; mewujudkan teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis; melaksanakan pengelolaan tenaga kependidikan secara efektif; melaksanakan keterbukaan manajemen (transparancy); meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan menetapkan kerangka akuntabilitas yang kuat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0010831.AH.01.04 Tahun 2016, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Krista Citra Parakan, yayasan tersebut menaungi KBK-TKK-SDK-SMPK Krista Citra Parakan yang sebelumnya bernama KB-TK-SD-SMP Masehi Parakan. Perubahan nama sekolah KB-TK-SD-SMP Masehi Parakan menjadi KBK-TKK-SDK-SMPK Krista Citra Parakan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Nomor 420/3186/2016 dan Nomor 420/2959/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Susunan Pengurus
Yayasan Pendidikan Krista Citra
Pembina | |
Ketua | Yusuf Boenadi |
Anggota | Pdt. Yusak Rimanto, S.Th. |
Anggota | Surjanto Pranoto |
Pengurus | |
Ketua Umum | Rosma Tjahjaningrum |
Ketua | Sain Djulijanto |
Sekretaris | Hosiana Matantu |
Bendahara Umum | Freddy Santoso |
Bendahara | Indrayati Purnama |
Pengawas | |
Pengawas | Paulus Eddy Subroto |